Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi Perbankan


Penggunan TI dalam bidang perbankan sudah terbukti dapat meningkatkan kemampuan bank dalam memberikan layanan kepada nasabah. Pemrosesan data secara on-line dan real time telah mempercepat proses transaksi nasabah. Selain manfaat, penggunaan TI juga membawa risiko pada bank. Bank Indonesia, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 9/15/PBI/2007 membuat peraturan tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan TI oleh Bank Umum. Salah satu aspek dari peraturan tersebut adalah audit terhadap pengamanan informasi ditujukan untuk memastikan bahwa bank melakukan pengelolaan keamanan informasi sebagai aset bisnis yang penting.

Pelatihan ini akan memberikan kepada peserta pemahaman yang komprehensif tentang penerapan tata kelola keamanan sistem informasi berdasarkan peraturan Bank Indonesia dalam pedoman untuk menerapkan manajemen resiko penggunaan TI dan disesuaikan dengan kriteria audit yang menggunakan standar ISO 27001.

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan :
  • Mampu menguasai konsep, pendekatan, standar, metode dan teknik dalam pengelolaan yang efektif di sistem manajemen keamanan informasi
  • Mampu memperoleh keahlian untuk mendukung sebuah organisasi dalam melaksanakan, mengelola dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi sebagaimana ditentukan dalam ISO/IES 27001:2005